Menu
Pencarian


DPRD Nganjuk Rekomendasikan Proyek Wisata Watu Lawang Dihentikan

Achmad Syarwani - Kamis, 1 Oktober 2026 16:39
DPRD Nganjuk Rekomendasikan Proyek Wisata Watu Lawang Dihentikan
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Cahyono, menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat terkait pembangunan wisata Watu Lawang. (Foto: Achmad Syarwani)

NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk merekomendasikan penghentian sementara kegiatan pembangunan proyek wisata Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Nganjuk pada Kamis (1/10/2026).

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Cahyono, mengatakan ada tiga poin rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP.

"Rekomendasi yang pertama, meminta pengembang melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Yang kedua, menghentikan kegiatan-kegiatan pembangunan sampai semua persyaratan dilengkapi. Yang ketiga, melakukan penanaman kembali atau reboisasi dengan Perhutani," kata Tatit Heru Cahyono.

Hasil RDP tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam notulen dan disampaikan kepada Bupati Nganjuk untuk ditindaklanjuti.

RDP digelar dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Satpol PP.

DPRD juga menghadirkan Perum Perhutani KPH Kediri selaku pengelola kawasan hutan lokasi pengembangan wisata Watu Lawang. Pemanggilan Perhutani dilakukan karena lokasi proyek berada di kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

Sebelumnya, persoalan perizinan proyek Watu Lawang telah menjadi perhatian Satpol PP Nganjuk. Pada 31 Agustus 2026, Satpol PP Nganjuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut karena pihak pengembang dinilai belum memenuhi dokumen perizinan yang diperlukan. Saat itu, alat berat diminta keluar dari lokasi.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi III DPRD Nganjuk. Pada 23 September 2026, Komisi III melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi proyek. Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan sejumlah aktivitas pembangunan, termasuk pengerukan tanah dan pekerjaan konstruksi pada bagian tebing. DPRD juga menyoroti kelengkapan dokumen lingkungan, termasuk SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL apabila dipersyaratkan.

Selain aspek perizinan, DPRD menyoroti faktor keselamatan dan lingkungan. Pasalnya, lokasi proyek berada di kawasan lereng Gunung Wilis dan berada di atas kawasan permukiman warga. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.