Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Barang terlarang tersebut diduga diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok Lapas. Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) diamankan saat mengambil barang tersebut.
Dua WBP yang diamankan masing-masing berinisial IF dan GP.
Keduanya merupakan WBP kasus perlindungan anak. Mereka kini telah diserahkan ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, mengatakan, narkoba tersebut ditemukan petugas yang jaga yang sedang melakukan kontrol keliling di kawasan granggang, yakni kawasan yang terletak diantara bangunan hunian tahanan dan tembok Lapas, pada Jumat, 3 Juli 2026, pukul 08.00 WIB.
Baca Juga : Tegakkan Aturan Tanpa Kompromi, Kalapas Banyuwangi Beri Arahan kepada Pegawai Demi Stabilitas Keamanan Lapas
"Di area granggang tersebut ditemukan satu kotak yang terbungkus lakban hitam yang diduga berisi barang terlarang. Barang itu diduga lemparan dari luar tembok lapas," jelasnya, Senin, 6 Juli 2026.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan pada Kepala Lapas. Selanjutnya, lokasi tersebut disterilkan dan tidak boleh ada petugas yang menyentuh atau memindahkan bungkusan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan melalui CCTV dan pantauan langsung untuk mengetahui orang yang mengambil barang itu.
Sekira pukul 16.00 WIB, dari pemantauan CCTV diketahui ada dua narapidana yakni IF dan GP masuk ke area granggang. Kemudian IF mengambil barang tersebut dan membawanya.
Baca Juga : Warga Binaan Lapas Banyuwangi, Kompak Nyate Bareng di Momen Idul Adha
"Lalu tim pemantau melaporkan kepada staf KPLP, kemudian dilakukan penghadangan diakses pintu keluar masuk beranggang," terangnya.

Karena melihat petugas, IF segera melempar barang tersebut. Petugas kemudian meminta yang bersangkutan untuk mengambil kembali barang itu. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan interogasi.
Baca Juga : Wanita di Banyuwangi Terciduk Selundupkan Narkoba Saat Besuk Kekasih di Penjara
Di hadapan IF dan GP, bungkusan tersebut kemudian dibuka. Diketahui bungkusan itu berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 63,96 gram. Terdiri dari 20 plastik klip kecil dan empat plastik klip besar. Selain itu juga ditemukan sebanyak 31 butir ekstasi dengan berat 11,66 gram.
Hingga hari minggu, proses penggalian informasi terus dilakukan pada IF maupun GP. Sampai akhirnya IF mengakui dirinya barang tersebut yang dia cari.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang itu yang sedang dicari," terangnya.
Baca Juga : 455 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi Idul Fitri, 3 Orang Langsung Bebas
Selama dalam proses interogasi awal, IF dan GP sempat dijebloskasn ke ruang isolasi. Mereka ditempatkan di ruang yang berbeda. Penempatan di ruang isolasi dilakukan demi keamanan mereka sekaligus mencegah adanya intervensi dari warga binaan lain yang diduga memesan barang tersebut.
Solichin menegaskan, temuan tersebut segera dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, kata dia, beberapa kali terjadi kejadian penyelundupan dengan modus serupa, tapi barangnya tidak bertuan.
"Ini saya ingin membuktikan bahwa lapas Banyuwangi tidak main-main dengan peredaran narkoba, jadi memang saya berusaha untuk mencari sampai ke akar-akarnya," tegasnya
Baca Juga : Perangi Judi Online, Ponsel Pegawai Lapas Banyuwangi Mendadak Dicek
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi













