JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Perpres Publisher Rights. Itu merupakan aturan yang telah tiga tahun digodok untuk mewajibkan platform digital memberikan manfaat ekonomi atas konten berita di media lokal dan nasional.
Jokowi mengumumkan aturan tersebut dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti setelah sekian lama," kata Jokowi dalam sambutannya. "Setelah melalui perdebatan panjang akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal dengan Publisher Rights," kata Jokowi.
Lewat regulasi Publisher Rights, media massa akan memperoleh semacam royalti atas konten yang dipublikasikan atau dibagikan di platform digital seperti media sosial, search engine, dan news aggregator. Dengan aturan ini, Google dkk harus menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan media.
Baca Juga : Google dan YouTube Dorong Kolaborasi Kreator dan UKM untuk Majukan Ekonomi Digital Indonesia
Presiden menambahkan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kreator konten. "Kepada teman-teman content creator yang kabarnya khawatir dengan perpres ini, saya pastikan bahwa Perpres ini tidak berlaku bagi content creator," ujarnya.
Menurut Jokowi, pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di era digital. Untuk itu, menurut Jokowi, pemerintah terus berupaya mendukung ekosistem pers yang adaptif.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media-media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital," katanya.
Baca Juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Google dkk Wajib Jalin Hubungan Bisnis dengan Media
Jokowi menambahkan, Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Terlebih, meskipun tidak satu suara, Publisher Rights lahir dari inisiatif insan pers. Menurut dia, pemerintah berperan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. "Semangatnya meningkatkan jurnalisme berkualitas," kata Jokowi.
Perpres Publisher Rights digodok cukup lama. Kurang lebih tiga tahun, perwakilan kepentingan industri media memberikan masukan untuk Perpres ini. Jokowi bercerita, prosesnya sangat panjang, banyak perbedaan pendapat, dan sangat melelahkan. "Sulit sekali menemukan titik temu," ujarnya. (sof)
Editor : Sofyan Hendra