SIDOARJO - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) berperan penting dalam menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Untuk itu, demi memperkuat kesepahaman antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, Bawaslu Jatim selenggarakan rapat koordinasi bersama Gakkumdu tingkat Kabupaten/Kota, pada Selasa-Rabu, 11-12 Juli 2023 di Sidoarjo.
Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan bahwa kesepahaman antara tiga lembaga di Gakkumdu harus diperkuat.
"Perbawaslu tentang Gakkumdu terdapat beberapa point perubahan di dalamnya. Penting kiranya ada kesepahaman antara 3 lembaga di dalamnya," ungkapnya
Pengalaman penanganan pidana Pemilu 2019 lalu di Sidoarjo, kata Ikhwan menjadi bahan evaluasi dan refleksi dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024
Baca Juga : Peran Illusory Truth Effect dalam Pembentukan Propaganda Politik
"Antara lain pasal 531 dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang penggunaan kekerasan dan atau menghalangi menggunakan hak pilih, yang pernah terjadi di Sidoarjo pada Pemilu 2019 lalu kita bedah dalam Gakkumdu. Termasuk juga pasal 532 dalam UU 7 tahun 2017 tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dengan ancaman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," terangnya.
Selain itu, menurut Ikhwan pertemuan tersebut untuk untuk meningkatkan solidaritas antar Gakumdu se-Jatim.
"Kalau Gakkumdu sudah solid, maka akan berdampak pada proses penanganan pelanggaran pidana pemilu yang adil untuk semua pihak," pungkasnya
Baca Juga : Jejak Rabu Pon di Balik Pengambilan Keputusan selama Pemerintahan Jokowi
Sebagai informasi, acara di Sidoarjo berlangsung selama dua hari. Terundang adalah 19 Kabupaten/Kota se-Jatim. (*)
Editor : A. Ramadhan