PASURUAN - Polsek Lekok, Kabupaten Pasuruan, menangkap JM (49), pelaku perkosaan anak di bawah umur, Kamis (27/7/2023) malam. Kasus ini terbongkar setelah korban hamil 6 bulan dan melaporkan aksi bejat pelaku kepada ibunya.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan perkosaan terhadap BY (17) yang tak lain adalah keponakan pelaku sendiri. Pelaku nekad memperkosa korban sebanyak dua kali di sebuah pos ronda dan di rumah korban.
Akibat perkosaan ini, korban akhirnya hamil enam bulan dan melaporkan kejadian ini kepada ibu kandungnya.
"Pelaku sudah kita amankan dan korban juga sudah kita buatkan visum serta dikirim ke psikiater untuk melihat perkembangan psikis korban. Motif pelaku jelas-jelas pemerkosaan, hingga akhirnya orang tua korban tahu bahwa korban telah hamil 6 bulan. Kemudian, orang tua melaporkan," ujar Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sarung milik pelaku dan baju korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Abdul Majid)
Editor : Iwan Iwe