KEDIRI - Satu dari dua pelaku perampokan minimarket di Kota Kediri ini, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota pada Kamis malam (5/9). Pelaku TZ (29 tahun) warga Jalan Raung Kota Kediri ditangkap petugas, saat bersembunyi di kawasan Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu IPTU Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan satu pelaku lainnya WA (29 tahun) warga Kandat Kabupaten Kediri, kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kediri. Hal itu dilakukan, setelah dirinya juga terlibat aksi pencurian di minimarket Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TZ dan WA, kedua pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang,” kata IPTU Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Aksi perampokan minimarket di Kota Kediri itu, terjadi sepekan lalu. Dalam beraksi, dua pelaku terlihat menggunakan senjata tajam dan pistol mainan, untuk menakut-nakuti korban.
Baca Juga : Kian Meluas, Chikungunya Menyerang Tiga Kecamatan di Kota Kediri
“Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota dan Kabupaten, kami berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang dan satu alat yang diduga atau mirip pistol yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut,” imbuhnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas akhirnya dapat menangkap pelaku. Kepada petugas, uang 70 Juta hasil curiannya, digunakan untuk membayar angsuran motor, dan biaya hidup sehari-hari.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara
Baca Juga : 100 Hari Kerja, Mbak Vinanda - Gus Qowim Realisasikan Program 7 Sapta Cita secara Bertahap
Editor : JTV Kediri