PONOROGO - Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menangkap tiga pengedar pil koplo jenis dobel L. Ketiga tersangka adalah DN (32), warga Slahung; serta PT (34) dan SG (30), warga Kecamatan Kota Ponorogo. Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 38.572 butir pil koplo yang disinyalir ditujukan untuk kalangan pelajar.
Menurut Iptu Muhammad Mustofa Sahid, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, sasaran utama dari para pengedar ini adalah pelajar. Modusnya menggunakan sistem "ranjau," yaitu menaruh pil koplo di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli untuk menghindari transaksi langsung.
"Sasaran mereka adalah pelajar karena usia pelajar masih labil, selain itu juga ada beberapa pekerja," ujarnya.
Salah satu pelaku, yang ternyata merupakan residivis, mengakui bahwa mereka menjual pil haram tersebut dalam paket berisi sepuluh butir dengan harga Rp100.000. Dari jumlah barang bukti yang disita berupa 38.572 butir pil koplo, pihak kepolisian menyebut telah menyelamatkan sekitar 3.875 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Baca Juga : Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Reskrim Polsek Pakisaji
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yoga Kariem/Najla Lailatun)
Editor : M Fakhrurrozi