TUBAN - Seorang residivis berusia 30 tahun diamankan warga setelah nekat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita yang baru saja membeli perhiasan emas. Kejadian tersebut berlangsung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Astini (40), warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko, baru saja membeli perhiasan emas di pasar desa setempat. Saat menuju pulang, korban dibuntuti oleh pelaku yang kemudian memepet sepeda korban di jalan sepi dan merampas tas yang berisikan beberapa perhiasan, antara lain 6 buah gelang perak, 1 buah kalung emas, 1 bundle emas, serta uang tunai sebesar Rp 910.000.
Korban yang panik langsung berteriak meminta tolong, sehingga pelaku berhasil ditangkap warga dan dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa pelaku, yang berstatus residivis dalam kasus yang sama, kini telah diamankan di Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Kembali Berulah, Residivis Jambret Asal Surabaya Ditangkap Polres Tuban
“Pelaku ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan dengan tindak pidana yang sama, yaitu pencurian dan kekerasan,” ujar Akp Dimas Robin. (Dziky Muhamad/Najla Lailatun)
Editor : Iwan Iwe