GRESIK - Persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dikeluhkan masyarakat pencari keadilan. Sebagian besar keluhan terkait seringnya persidangan yang masih digelar secara online. Padahal, pandemi telah berakhir dan telah dicabut oleh Pemerintah.
Tak hanya itu, jalannya persidangan tak pernah berjalan lancar. Beberapa kali terhenti akibat jaringan internet yang tak lancar. Salah satunya terjadi saat sidang kasus cukai rokok yang digelar secara online.
Dalam persidangan tersebut, beberapa kali majelis hakim menghentikan jalannya sidang akibat jaringan internet yang putus-putus. Hal ini dikarenakan keterangan terdakwa tidak bisa didengar di ruang sidang dan sebaliknya terdakwa tidak bisa mendengar jalannya persidangan.
Sugiono, penasehat hukum terdakwa langsung meluapkan protes kepada majelis hakim agar persidangan digelar secara offline atau terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Selain karena faktor internet, sidang secara online sudah tidak perlu lagi karena pandemi covid sudah berakhir. Selain itu, dengan sidang digelar secara offline, maka bantuan hukum kepada terdakwa akan lebih maksimal.
Baca Juga : Karyawan Mie Sedap Tipu Belasan Orang Modus Lowongan Tenaga Kerja, Disidang di PN Gresik
Terkait keluhan masyarakat pencari keadilan ini, Agung Nugroho, Ketua Majelis Hakim PN Gresik mengatakan, bila semua sidang sudah digelar secara offline sejak pandemi dicabut oleh Pemerintah. Namun, pihak Rutan memberi syarat bila terdakwa yang mengikuti sidang di PN wajib membawa surat bebas covid saat kembali ke Rutan. Dan persyaratan ini tak bisa dipenuhi pihak Kejaksaan.
“Sejak pandemi dicabut oleh Pemerintah, semua sidang sudah berlangsung secara Offline. Tapi pihak Kejaksaan belum bisa memenuhi persyaratan dari pihak Rutan bahwa setiap terdakwa yang mengikuti persidangan di PN wajib membawa surat bebas covid saat kembali ke rutan,” ujar Agung.
Karena pihak Kejaksaan keberatan adanya surat bebas covid, maka pihak Rutan tidak mengeluarkan terdakwa. Hingga akhirnya sidang di Pengadilan Gresik masih berlangsung secara Online. (M. Amin)
Editor : M Fakhrurrozi