KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun tengah mengkaji rencana pelebaran Jalan Panjaitan di kawasan Krajan, Mejayan, Caruban. Proyek ini menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur perkotaan guna meningkatkan kapasitas jalan serta memperlancar arus lalu lintas di kawasan pusat pemerintahan (Puspem).
Program pelebaran jalan tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak 2025 dengan alokasi anggaran sekitar Rp11 miliar. Pada tahun 2026 ini, prosesnya memasuki tahap penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
“Dokumen ini penting untuk mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul, termasuk terhadap bangunan milik warga di sepanjang ruas jalan yang akan dilebarkan,” ujarnya.
Baca Juga : Rawan Hama di Musim Pancaroba, Petani Melon Maksimalkan Perawatan
Pemkab Madiun juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga Kelurahan Krajan. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyampaikan rencana awal sekaligus membuka ruang dialog untuk menerima masukan dari warga.
Secara konsep, Jalan Panjaitan direncanakan menjadi jalan kembar dengan median di tengah. Masing-masing lajur akan memiliki lebar sekitar 5 hingga 6 meter, sehingga total kebutuhan pelebaran diperkirakan mencapai sekitar 15 meter.
Dengan skema tersebut, proyek ini dipastikan akan berdampak pada sejumlah bangunan warga di sekitar lokasi. Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap awal dan belum menjadi keputusan final.
Baca Juga : Musim Pancaroba, Dinkes Ingatkan Potensi Lonjakan Penyakit
“Pelaksanaan nantinya tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan berbagai aspek teknis lainnya,” tambah Boby.
Pemkab Madiun berharap, jika proyek ini terealisasi, kawasan pusat pemerintahan dapat memiliki akses jalan yang lebih representatif, aman, dan mampu mengurai kepadatan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi.
Editor : JTV Madiun



















