JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia bakal diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 sebagai hari libur nasional.
Pada 27 November 2024 mendatang, Pilkada serentak jatuh pada hari Rabu. Dengan kondisi yang ada, Prasetyo meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu.
Mensesneg menyatakan harus berkoordinasi dengan KPU RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait hal ini.
Baca Juga : Pemerintah Berencana Tetapkan Pilkada Serentak 2024 sebagai Hari Libur Nasional
"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Meski belum ada kepastian, besar kemungkinan Pilkada serentak 2024 bakal ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Ini mengingat baru pertama kalinya Pilkada serentak diadakan. Maka dari itu, Mensesneg meminta waktu agar semua perencanaan tersebut dapat terwujud.
Baca Juga : Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
"Nanti kita lihat, ya karena memang, mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan saja semua lancar," imbuh Mensesneg Prasetyo.
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca Juga : Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Sesuai SKB 3 Menteri
Editor : Khasan Rochmad