Menu
Pencarian

Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi

Usrox Indra - Rabu, 8 April 2026 20:30
Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi
Tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4/2026). (Foto: Usrox Indra)

SURABAYA - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyoroti sejumlah hal mendasar, mulai dari kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, hingga kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Dakwaan yang diajukan tidak mencerminkan adanya tindak pidana korupsi. Permasalahan ini lebih bersifat administratif, perdata, dan terkait persaingan usaha,” ujar Sudiman di hadapan majelis hakim.

Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari AWB selaku Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, serta EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. Sementara dari pihak swasta PT APBS, terdapat M sebagai Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan secara seksama argumentasi dari pihak kuasa hukum serta tanggapan dari JPU. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum majelis menjatuhkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan.

Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.