MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (37) yang mayatnya ditemukan di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Rekonstruksi tidak digelar di lokasi, melainkan di lapangan Tembak Wira Pratama Polres Mojokerto, Kamis (24/10/2024).
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka Dedi Abdullah, warga Brebes, Jawa Tengah yang didampingi kuasa hukumnya, Alex Askohar. Pria berusia 36 tahun ini memperagakan perbuatannya mulai merencanakan hingga membunuh korban.
"Total ada 17 adegan yang diperagakan tersangka. Mulai merencanakan pembunuhan tanggal 10 September lalu, pesan plat nomor palsu mencari dari materplace dengan mobil, jenis dan tahun yang sama," ujar Ipda Sukron Makmun, Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Ipda Sukron menambahkan dari rekontruksi yang digelar penyidik tidak menemukan fakta baru.
"Tidak ada fakta baru. Semua sesuai dengan penyelidikan, pemeriksaan dan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi yang ada," tambahnya.
Dalam kejadian itu, tersangka mengiming-imingi korban uang Rp2 miliar agar korban mau diajak jalan.
"Uang itu tidak ada, hanya iming-iming saja agar korban mau diajak jalan. Pacaran sama pelaku. Untuk kenalnya (tersangka dengan korban) 4 sampai 6 bulan. Pelaku ini, punya mantan pacar. Mantan pacarnya ini temannya korban, sesama SPG. Setelah itu nyambung di medsos," katanya.
Selain diiming-imingi uang Rp2 miliar untuk bisnis kos-kosan, lanjut Kanit, tersangka juga menjanjikan Iphone 15pro terbaru. Uang tersebut diiming-imingi oleh tersangka kepada korban sebelum akhirnya korban warga warga Dusun Banjarjo RT 001/005 Desa Besuk, Kacamatan Gurah, Kabupaten Kediri tersebut ditemukan sudah tak bernyawa.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Alex Askohar mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan sesuai dengan Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
"Yakni masyarakat punya hak yang sama tentang keadilan. Siapapun yang ancamannya di atas 5 tahun pasti ada namanya loyer, negara menunjuk kami supaya tidak salah," katanya.
Selain itu, lanjut pengacara negara ini, tersangka mengakui semua dan tersangka kooperatif sehingga pihaknya mengaku saat proses pembelaan tidak berat. Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang cepat dalam proses penanganan kasus pembunuhan tersebut.
"Sebenarnya bukan juragan bawang, namanya orang nipu. Hanya karyawan biasa bukan juragan tapi untuk daya tarik, kenal lewat media sosial. Dia punya dua anak, sudah bercerai. Motif memang ingin menguasai hartanya korban, untuk kebutuhan sehari-hari. Ada tiga barang yang diambil, perhiasan, HP dan mobil," jelasnya.
Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/9/2024). Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan petugas Tahura R Soerjo saat patroli.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban yakni Anyk Mariyanni (36) warga Dusun Banjarjo RT 001/005 Desa Besuk, Kacamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Identitas korban terungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi menggunakan MAMBIS (Mobile Automated Biometric Identification System).
Dari sidik jari dan mata korban, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan masih memakai pakaian lengkap tersebut. Korban diduga menjadi korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan petugas Tahura Raden Soerjo saat patroli di kedalaman tiga meter di jalur Cangar-Pacet tersebut. (*)
Editor : M Fakhrurrozi