PROBOLINGGO - Sidang kasus terbakarnya padang Savana Gunung Bromo memasuki babak akhir. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana, akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata Made Yuliada saat membaca amar putusan saat memimpin sidang, Rabu (31/1/2024).
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum I Made Deady Permana dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sementara, kuasa hukum terdakwa menyatakan bila putusan hakim terlalu berat.
“Saya pikir putusan majelis hakim terlalu berat karena tidak ada unsur kesengajaan pada kasus ini,” kata Hasmoko, kuasa hukum terdakwa.
Sementara Bambang Suriono, Kabid Wilayah I Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengatakan menghormati putusan hakim.
“Saya menghormati seluruh proses hukum pada kasus ini. Begitu juga dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang,” kata Bambang.
Sekedar mengingatkan, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023). Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Atas peristiwa tersebut, polisi menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardana, manajer Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.(Farid Fahlevi)
Editor : M Fakhrurrozi