Menu
Pencarian

Pelaku Tertangkap, Ini Alasan Membunuh Pencari Kepiting Sukolilo

Portaljtv.com - Senin, 25 Maret 2024 22:01
Pelaku Tertangkap, Ini Alasan Membunuh Pencari Kepiting Sukolilo
Terbakar dendam. Tersangka Seli, pembunuh pencari kepiting di tambak Sukolilo tertangkap setelah kabur di Jember.(Bagus Setiawan)

SURABAYA - Pembunuh Mochammad Hudoyo(44), pencari kepiting warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku pembacok korban bagian dada di area pertambakan Jalan Keputih, Senin(18/03/2024) diketahui bernama Seli Hadianto(41), warga Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo.

Pelaku Seli ditangkap di tempat persembunyiannya di Jember dan langsung digelandang ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh karena dendam setelah sempat terlibat perselisihan akibat rebutan lahan mencari kepiting di pertambakan. Dari pengakuan dan barang bukti, pelaku Seli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Peristiwa pembunuhan ini berawal dari pertengkaran antara tersangka dan korban, akibat perebutan lahan mencari kepiting. Tersangka menyimpan dendam karena korban sempat menceburkan motornya ke area tambak saat terjadi pertengkaran.

“Karena dendam, tersangka merencanakan untuk melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban. Saat kejadian, tersangka telah menunggu korban dengan membawa celurit. Saat bertemu, sempat terjadi pertengkaran dan korban langsung dibacok di bagian kiri. Usai membacok, tersangka langsung kabur karena takut diketahui rekan korban,”jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Baca Juga :   Pelaku Tertangkap, Ini Alasan Membunuh Pencari Kepiting Sukolilo

Sesuai dengan pengakuannya, tersangka Seli Hadianto sempat panic setelah melakukan pembacokan terhadap korban. “Saya takut ketahuan dan pergi ke Jember,”jelasnya singkat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata tajam berupa celurit dan alat mencari kepiting sebagai barang bukti. Akibat dendamnya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 KUHP yaitu perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka diancam hukuman maksimal yaitu penjara seumur hidup.(Bagus Setiawan)

Editor : Y. Windarto





Berita Lain