BANGKALAN - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Suramadu Jatim 8 mengamankan seorang pelaku pencurian kabel sensor pendeteksi kecepatan angin, jaringan internet, serta lampu penerangan di Jembatan Suramadu arah Madura.
Pelaku diketahui berinisial MAR (19), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan diamankan setelah sebelumnya tertangkap oleh Tim Patroli Preservasi Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jembatan Suramadu saat melakukan patroli rutin.
“Iya benar Polres Bangkalan menerima pelimpahan tersangka pencurian kabel di waialyah Jemabatan Suramadu dari Sat PJR jatim 8,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, Sabtu (24/1/2026).
Ipda Agung menuturkan, tersangka diamankan setelah petugas PJBH mencurigai gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor di atas Jembatan Suramadu arah Madura. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti tersebut berupa potongan kabel tembaga, satu buah cutter, dua buah bendo, satu buah kunci inggris, serta satu buah betel cor. Selain itu, petugas juga menemukan dua alat pancing yang dibawa oleh terduga pelaku,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku diduga dengan berpura-pura memancing di sekitar jembatan untuk mengelabui petugas.
“Modusnya dengan berpura-pura memancing. Saat diamankan, pelaku juga membawa dua alat pancing yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan pencurian,” ujar Ipda Agung.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.
“Saat ini pelaku masih dalan proses pemeriksaan,” pungkasnya. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura



















