SUMENEP - Seorang oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BE ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep. Ia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep, pada Jumat (6/12/2024). Polisi mengamankan barang bukti berupa 15,76 gram sabu siap edar yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan BE merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain, ES dan KA, yang lebih dulu ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba di sebuah rumah di Desa Gapura, Kecamatan Talango.
“Dua tersangka yang kami amankan sebelumnya mengaku barang haram tersebut mereka beli dari saudara BE, yang merupakan oknum anggota DPRD Sumenep,” ungkap Kapolres.
Baca Juga : Pengedar Narkoba di Sampang Ditangkap, Polisi Amankan 53 Gram Sabu
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke rumah BE. Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam klip plastik berisi sabu dengan berat masing-masing antara 0,7 hingga 2,7 gram, total seberat 15,76 gram. Selain itu, turut diamankan alat penghisap sabu yang terbuat dari botol plastik.
BE mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. “Kami berhasil menangkap saudara BE, untuk TKP berada di rumahnya, dengan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram,” jelas Kapolres.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada kepemilikan sabu, tetapi juga dugaan bahwa BE terlibat dalam penjualan barang haram tersebut.
Baca Juga : Sepekan Terakhir, Satnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 7 Tersangka Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Atas perbuatannya, BE dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga jika terbukti memperjualbelikan narkotika.
Polres Sumenep menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum pejabat publik. (Wildan Lipu/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe