SURABAYA - Mengaku menjadi seorang dukun, seorang wanita 53 tahun di Surabaya dipidanakan karena menipu korban hingga jutaan rupiah. Alih-alih membantu korban yang tengah kehilangan barang berharganya, ternyata wanita ini kabur setelah korban membayarkan sejumlah uang.
Terdakwa yakni Fauzia Bihinia melakukan aksi penipuan dan penggelapan kepada dua orang sekaligus setelah mengaku sebagai seorang dukun atau orang pintar yang bisa menolong korbannya.
Aksi penipuan itu berawal dari korban Merry Marina saat menjenguk anaknya yang tengah sakit di rumah sakit di jalan Gunung Sari Surabaya pada akhir Januari 2024 lalu/ Saat itu korban berkenalan dengan terdakwa yang tengah menjenguk cucunya yang di rawat inap di rumah sakit yang sama. Situ terdakwa mengaku sebagai seorang dukun atau orang pintar sehingga korban tak menaruh rasa curiga.
Saat malam para keluarga pasien terlelap, Fauzia wanita 53 tahun ini diam-diam mengambil tas korban yang berisi dua unit handphone dan dompet berisi uang. Korban baru tersadar keesokan harinya, sehingga meminta tolong Fauzia dengan harapan bisa di bantu menemukan barangnya yang hilang.
Baca Juga : Mahasiswa Nekat Bakar Kamar Kos Mantan Kekasih di Surabaya, Diseret ke Meja Hijau
Terdakwa warga jalan Sidorame, Semampir tersebut menyanggupi dan meminta cincin emas yang dipakai korban serta uang senilai Rp. 1.500.000 sebagai syarat. Fauzia kemudan berpamitan pulang dan akan kembali pada sore harinya untuk mengambil peralatan dukun. Namun tak kunjung kembali hingga kasusnya di laporkan ke pihak berwajib.
Menurut Merry Marina dirinya percaya kepada terdakwa saat berkenalan karena terdakwa juga mengaku sebagai seorang istri polisi. Dirinya menderita kerugian berkisar 5 juta 7 ratus rupiah dan menduga jika Fauziah juga pelaku yang mencuri HP nya.
Tak hanya Merry, di hari yang sama Fauzia juga telah menipu sesama pasien di rumah sakit tersebut bernama Andhika Puspitasari dengan kerugian hampir 4 juta rupiah.
Baca Juga : Sidang Kasus Investasi Bodong: Pasutri Lansia Rugi Ratusan Miliar di Surabaya
Atas perbuatannya oleh Neldy Denny, Jaksa penuntut terdakwa dipidanakan di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai pasal 378 kuhp tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Editor : Ferry Maulina