Menu
Pencarian

Modus Cari Kos-Kosan, Pelaku Curanmor di Kediri Ditangkap Polisi

Portaljtv.com - Senin, 22 Juni 2026 19:52
Modus Cari Kos-Kosan, Pelaku Curanmor di Kediri Ditangkap Polisi
Sebuah motor sebagai barbuk kasus curammor modus mencari kos. (Foto: Beny Kurniawan)

KEDIRI - Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan modus mencari kos-kosan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Pelaku berinisial NS (34), warga Bandung, Jawa Barat, diamankan di tempat kosnya di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kediri Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan berpura-pura mencari tempat kos. Saat mendatangi rumah kos, pelaku meninggalkan kartu identitas sebagai syarat pendataan calon penghuni.

Namun setelah ditelusuri, identitas yang ditinggalkan tersebut ternyata bukan milik pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri alamat pada kartu identitas dan nomor telepon yang digunakan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga :   Sport Tourism Ala KONI Kota Kediri, Official Taekwondo Diajak Blusukan ke Sentra Tenun Ikat Bandar Kidul

"Pelakunya ini dari luar kota, tepatnya dari daerah Jawa Barat. Modus operandi pelaku adalah mencari kos-kosan. Setelah mengetahui situasi di tempat tersebut aman, dia mengambil barang yang ada di situ," ujar Kompol Bowo Wicaksono.

Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.