Menu
Pencarian

Miris! Guru Madrasah di Bangkalan Cabuli Muridnya Saat Mengaji

Portaljtv.com - Rabu, 19 Agustus 2026 12:00
Miris! Guru Madrasah di Bangkalan Cabuli Muridnya Saat Mengaji
Oknum guru madrasah, ZA yang merupakan tersangka pecabulan murid di bawah umur. (Moch. Sahid)

BANGKALAN - Seorang oknum guru madrasah berinisial ZA (51), diringkus oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Penangkapan dilakukan usai orang tua korban melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dialami putrinya ke pihak berwajib.

Sang ibu korban menuturkan kronologi lengkap kejadian, dimana saat putrinya pulang mengaji ia mengaku ZA meraba-raba bagian tubuhnya selama pengajian berlangsung.

Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban langsung tersulut emosi dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas dari Polsek Tragah yang menerima laporan bergerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Bangkalan meski sempat diwarnai luapan kekesalan warga dan orang tua korban di lokasi penangkapan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersangka dan menjelaskan kronologi kasus asusila di lingkungan madrasah tersebut.

"Pada saat kejadian, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh atau pencabulan terhadap korban. Kemudian korban meceritakan kepada orang tua terkait perbuatan yang diterimanya. Berdasarkan laporan korban, kemudian keluarga melaporkan ke pihak kepolisian," terang AKBP Wibowo.

AKBP Wibowo menambahkan bahwa penyidik saat ini telah memeriksa para saksi, korban, maupun tersangka guna mendalami ada atau tidaknya korban lain.

"Saat ini kami sudah melaksanakan pemeriksaan baik dari saksi maupun korban serta yang diduga tersangka. Dari hasil pemeriksaan atau korban yang melapor ke polres, diketahui jumlah korban satu orang, dimungkinkan nanti akan ada lagi yang melapor," imbuh Kapolres.

AKBP Wibowo juga mengimbau kepada masyarakat di sekitar madrasah yang merasa menjadi korban ZA agar segera melapor ke pihak berwajib.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat di sekitar pesantren yang merasa menjadi korban untuk melapor kepada pihak kami," tutupnya.

Atas perbuatannya, ZA terancam dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Moch. Sahid/Dia Vionita)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.