Menu
Pencarian

Hakim PN Jakarta Barat Putuskan Lioe Khin Bin Pemilik Sah Obyek di Mangga Besar

Portaljtv.com - Rabu, 19 Agustus 2026 08:00
Hakim PN Jakarta Barat Putuskan Lioe Khin Bin Pemilik Sah Obyek di Mangga Besar
Kuasa hukum penggugat, Cliff Fabian Maliangkay SH., dan Henny Haripin SH., C.Med. (Foto: Dok Pribadi)

JAKARTA - Sidang sengketa gugatan obyek di Jalan Mangga Besar IV F No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan putusan mengabulkan sebagian gugatan pemilik sah. Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai, Riya Novita, menyatakan Lioe Khin Bin sebagai pemilik sah atas objek sengketa.

Dalam amar putusannya, majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat dan menyatakan tergugat I Roni Darmawan Gandi dan tergugat II Poniwati Gandi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum beserta segala akibat hukumnya," ujar Riya Novita saat membacakan putusan.

Majelis hakim menegaskan status kepemilikan penggugat berdasarkan bukti autentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 09.03.000023221.0 seluas 142 meter persegi yang terletak di Jalan Mangga Besar IV F No.14, RT 010/RW 002, Kelurahan Taman Sari.

Atas dasar itu, pengadilan menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan tanah beserta bangunan di atasnya kepada penggugat.

"Menghukum para tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan tanah dan bangunan di atasnya kepada penggugat dengan segala akibat hukumnya," tegasnya.

Tidak hanya pengosongan, majelis juga melarang para tergugat melakukan penguasaan, penggunaan, maupun tindakan hukum apapun atas objek sengketa tersebut.

Untuk menjamin pelaksanaan putusan, hakim menjatuhkan hukuman uang paksa atau dwangsom sebesar Rp500.000 per hari. Denda itu akan berjalan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak dilaksanakan oleh para tergugat.

Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (BPN Jakarta Barat), untuk melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap, termasuk melakukan pencatatan dan tindakan administrasi pertanahan lainnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilainya telah memenuhi rasa keadilan.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat. Putusan ini menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah secara hukum atas objek sengketa di Mangga Besar," kata Cliff kepada awak media.

Cliff berharap proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa perlawanan, mengingat kliennya memiliki alas hak yang kuat dan tercatat resmi di BPN.

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PMH yang diajukan Lioe Khin Bin melalui Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners. Gugatan dilayangkan karena lahan milik kliennya dikuasai tanpa hak oleh para tergugat selama bertahun-tahun.

Lioe Khin Bin diketahui membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya, Rudy Kartadinata, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.128/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang dibuat oleh PPAT Makmur Tridharma, S.H. Transaksi dilakukan sesuai Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga pembeli dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

Tanah dengan NOP 31.74.050.003.006-0068.0 itu kemudian diterbitkan SHM atas nama Lioe Khin Bin. Setelah sertifikat terbit, penggugat telah melayangkan tiga kali somasi agar tergugat mengosongkan lahan, namun tidak pernah diindahkan.

Bahkan upaya mediasi di Kelurahan Taman Sari pada 10 dan 16 September 2025, termasuk tawaran uang kerohiman dari pihak penggugat, juga ditolak.

Pihak tergugat berdalih orang tua mereka, Gan Joe Lim alias Beni Rimbawan Gandi, telah membeli rumah itu dari Said Aldjabri berdasarkan Akta Pengoperan Hak No.91 tahun 1961 yang dibuat Notaris Eliza Pondaag.

Namun menurut Cliff, akta tersebut cacat hukum karena tidak pernah didaftarkan dan tidak pernah diterbitkan sertifikat.

"Peralihan hak setelah berlakunya UUPA 1960 wajib dilakukan dengan Akta PPAT dan wajib didaftarkan ke BPN sesuai Pasal 37 PP 24/1997. Jadi dasar kepemilikan tergugat tidak sah," pungkasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.