SURABAYA - Hadirnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 membuat pengusaha tambang bahagia. UU Minerba 2025 ini diharapkan memudahkan proses penerbitan izin usaha pertambangan yang selama ini belum berjalan efektif.
Namun, ternyata UU Minerba 2025 ini belum berjalan efektif. Pengusaha tambang belum bisa mengajukan izin lantaran terkendala belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyebut belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri ESDM sebagai penghambat utama.
"Tanpa WP, seluruh proses perizinan tambang baru tidak dapat diproses," ujarnya di Surabaya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga : Bahlil Jadi Salah Satu Menteri dengan Kinerja Baik Versi ARCI, Ini Analisa Pakar
Selain itu, lanjutnya, skema pengajuan izin dalam UU Minerba terbaru dinilai terlalu ketat dan membatasi pelaku usaha. Di sisi lain, pengusaha pemegang IUP Operasi Produksi juga menghadapi penurunan RKAB batubara nasional 2026 menjadi 600 juta ton, dengan distribusi yang baru ditargetkan selesai Maret 2026.
"Izin tambang terlihat merakyat, tetapi implementasinya lebih berpihak pada konglomerat,” ujar Gus Lilur.
Kondisi ini membuat pengusaha tambang dalam posisi ketidakpastian. Gus Lilur menyebut situasi ini sebagai stagnasi yang dikemas dalam regulasi baru.
Baca Juga : Survei ARCI: 75,5% Warga Jatim Puas Kinerja Bahlil di Sektor Kemandirian Energi
"UU Minerba 2025 memang telah terbit dan membuat harapan baru. Namun, belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan membuat pengusaha tak bisa mengajukan perijinan baru," jelas pengusaha asal Situbondo ini.
Selain WP, lanjut Gus Lilur, aturan pengusul izin tambang juga semakin ketat. Skema koperasi dan UMKM mensyaratkan pemegang saham berasal dari Kabupaten setempat dan tidak boleh mengajukan izin di wilayah lain.
Gus Lilur berharap pemerintah segera membenahi aspek teknis UU Minerba agar keadilan dan kepastian usaha dapat dirasakan seluruh pelaku usaha tambang nasional. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















