MALANG - Arya Sjahreza Bayu Lesmana, warga Malang, kehilangan rumah yang telah ditinggalinya selama 32 tahun. Tidak hanya kehilangan hak atas rumah, Arya justru menjadi tersangka dan divonis 4 bulan penjara karena dianggap memasuki pekarangan orang lain. Kasus ini diduga kuat melibatkan mafia tanah dan oknum perbankan.
Dr. David Andreasminto, Ketua GRIB Jaya Jatim sekaligus perwakilan Lembaga Bantuan Hukum yang menangani kasus Arya menjelaskan permasalah tersebut bermula ketika Arya menerima tawaran bisnis dari seseorang bernama Risky Thamrin untuk membuka usaha rokok. Sebagai modal, rumah milik Arya dia gadaikan ke salah satu bank swasta.
Namun karena usaha tersebut gagal dan terjadi kredit macet sebesar 4,5 miliar. Kemudian Arya dikenalkan pada Nanda Almer Ronny Putra, seseorang yang mengaku bisa membantu pelunasan utang. Akhirnya Arya sepakat dan menerima tawaran yang diberikan Nada dengan catatan Arya akan mengembalikan 6 miliar dalam jangka waktu satu tahun. Alih-alih mendapatkan kembali haknya, rumah tersebut justru beralih sertifikat atas nama pihak lain, yakni Nanda.
“Begini secara singkatnya, ini ada orang yang pura-pura baik hati. Ini ada orang yang kredit macet. Kredit macetnya 4,5 Miliar, tapi rumah itu harga Rp15 miliar. Ada orang yang baik hati disini, aku lunasin hutangmu 4,5 tapi janjinya dalam waktu satu tahun kamu kasih aku 6 miliar. Akhirnya berangkat ke bank, dilunasi. Parahnya lagi ternyata pihak bank dan itu sudah bersekongkol juga. Bukannya melunasi tapi malah mereka langsung balik nama,” tutur David.
Diduga kuat terjadi permufakatan jahat antara Risky, Nanda, dan oknum bank swasta. Mereka bekerja sama memanipulasi surat kepemilikan rumah yang diperkirakan bernilai hingga Rp15 miliar.
Tak hanya itu, Arya bahkan dipidana atas tuduhan menyerobot rumah miliknya sendiri. Pengadilan memutuskan Arya bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara, serta memerintahkan eksekusi atas rumah tersebut.
“Dia dikriminalisasi, dilaporkan pasal 167 KUHP. Itu artinya dia memasuki pekaranagn orang, ini lucu lagi. Dia tinggal disana 32 tahun, tidur disana, KTP sana, KSK sana dialporakn 167. Hebatnya dia jadi tersangka dan P21, disidangkan dan diputus 4 bulan. Sangat ajaib, sangat jahat,” ucapnya.
Selama proses kasus berlangsung, Arya dan keluarganya mengaku mengalami intimidasi, termasuk dari oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam upaya pengosongan rumah.
Dr. David menyebut, pihaknya telah melaporkan balik kasus ini ke aparat hukum atas dugaan kriminalisasi terhadap Arya, serta dugaan keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum yang bergerak secara sistematis.
“Kita sudah berupaya agar ini kasus jadi terang benderang. Kami berharap juga jangan sampai polisi, jaksa, pengadilan melakukan eksekusi,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi