SURABAYA - Sejak dinihari, petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK). Terpantau petugas melakukan penertiban APK di kawasan Kayun, Urip Sumoharjo, dr.Soetomo, hingga Jalan Diponegoro.
Dalam penertiban yang berlangsung mulai dinihari hingga pagi hari, ratusan APK mulai baliho, banner dan spanduk Capres -Cawapres dan Caleg berhasil dicopot. Selanjutnya, APK tersebut disimpan di kantor Kecamatan, Satpol PP Surabaya dan Bawaslu.
Namun, dari pantauan ternyata masih ada APK yang masih terpasang. Terlihat Baliho Caleg DPR RI dari Gerindra berukuran besar masih terpasang di Jalan Gemblongan. Selain itu, baliho Paslon Prabowo-Gibran dari relawan Pilar 08 masih terpasang di atas sebuah toko di Jalan Ahmad Yani.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak boleh ada APK atau kampanye saat masa tenang.
Tidak hanya APK, selama masa tenang, Media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sesuai dalam pasal 287 ayat 5.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi