PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan Sunarto menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2023 hingga 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan Fuad Safrowi, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka.
Sunarto sendiri saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Baca Juga : Bikin Bangga, Petani Ngawi Jadi Percontohan Nasional
Berdasarkan hasil penyidikan, Sunarto diduga berperan dalam penggagasan kenaikan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD. Ia diduga memerintahkan Fuad Safrowi untuk menaikkan nilai hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sekitar 15 persen dari nilai yang seharusnya.
Kenaikan nilai hasil kajian tersebut diduga berdampak pada meningkatnya besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Ponorogo memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,6 miliar. Penyidikan masih terus dilakukan dan kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kejaksaan juga masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Editor : JTV Madiun



















