Menu
Pencarian

Mantan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Portaljtv.com - Jumat, 23 Mei 2025 14:00
Mantan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Mantan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp25 Miliar

PONOROGO - Syamhudi Arifin (SA), mantan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 28 April 2025. SA diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp25 miliar.

Kasus ini mencuat setelah Kejari Ponorogo melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyelewengan dana besar-besaran yang digunakan di luar peruntukannya.

SA kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejari Ponorogo memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan SA selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Mei hingga 26 Juni 2025, guna kepentingan pendalaman penyidikan.

Baca Juga :   Korupsi Hibah Dinas Pendidikan Ngawi Rp 18 Miliar Mulai Dsidangkan

“Kita perpanjangan karena proses masih berjalan dan berkas belum lengkap juga masih ada pemeriksaaan saksi, maka kami menambah pengawasan penahanan selama 40 hari kedepan,” ujar Agung Riyadi, Kasi Intelijen Kejari Ponorogo.

Dalam proses penyidikan kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik SA. Di antaranya adalah 11 unit bus pariwisata, 1 unit mobil Pajero, dan 3 unit mobil Toyota Avanza. Penyitaan aset dilakukan karena diduga kuat dibeli dari hasil korupsi dana BOS.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Ponorogo dan sempat viral di berbagai platform media sosial. (Sintia Nur Affianti)

Baca Juga :   Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BPN Dan 2 Pengembang Perumahan Sebagai Tersangka Korupsi

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.