SURABAYA - Dua mantan driver ojek online berinisial HA dan BSW, warga asal Sidoarjo ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Keduanya terbukti melakukan kejahatan dengan memanipulasi orderan gofood fiktif atau orderan palsu.
Modusnya, pelaku membuat seratus ribu lebih order fiktif atau order palsu dengan memakai 95 akun fiktif yang dioperasikan di kawasan Surabaya-Sidoarjo dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 2 milyar.
Sementara teknisnya, pelaku memesan paket makanan ke akun fiktif melalui akun gofood guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan pihak aplikator. Dari kejahatan pelaku, pihak aplikator dirugikan hingga Rp 2 milyar.
“Tersangka dengan menggunakan akun fiktif tadi kemudian merchant fiktif seolah-olah memesan makanan kemudian makanan itu terantarkan ke akun yang sudah disiapkan sehingga uang keluar dari uang masuk tetap pada tersangka. Nah, yang diharapkan adalah bonus dari PT. Goto Gojek Tokopedia ini yaitu sekitar 20% lah dan menggunakan 2 rekening untuk menampung bonus-bonus yang diberikan PT. Goto Gojek Tokopedia ini,” papar AKBP. Arman, Wadirreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga : Polisi Gadungan Perdaya Korban Ratusan Juta Demi Janji Kelulusan Kepolisian
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 kartu ATM, uang tunai dan sebuah laptop. Kedua tersangka terancam pasal 35 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 milyar. (Bagus Setiawan)
Editor : M Fakhrurrozi