SIDOARJO - Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan beton 8 Desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Senin (11/9/2023).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi. Yakni dua kepala desa dan Heru Sugiharto, Mantan Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro Heru Sugiharto yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro.
Dalam keterangannya, saksi Heru Sugiharto sempat mendapat teguran dari Majelis Hakim lantaran memberikan keterangan yang berbelit-belit. Semula, Heru Sugiharto membantah tidak kenal dengan Bambang Soedjatmiko terlebih merekomendasikan pekerjaan jalan aspal di beberapa desa wilayah Kecamatan Padangan.
“Saya tidak memperkenalkan saudara Bambang. Beliau datang sendiri di Pendopo Kecamatan,” ujar Heru Sugiharto, pertemuan tersebut berdalih dalam rangka pembinaan Kepala Desa dan membahas Bantuan Keuangan Khusus (BKK) proyek jalan aspal.
Saksi Heru Sugiharto juga membantah mengenalkan terdakwa Bambang Soedjatmiko kepada sembilan Kepala Desa (Kades) di Kebun Jambu Desa Dengok.
“Mereka sudah kenal sendiri. Saya datang terlambat, sudah melihat saudara Bambang makan-makan bersama Kepala Desa,” bantahnya.
Mendapati hal ini, sontak membuat Majelis Hakim geram. Lantaran, saksi Kepala Desa Purworejo Sakri dan Kepala Desa Dengok Suprianto mengaku jika pekerjaan aspal atas perintah Camat Heru Sugiharto.
“Anda jangan pura-pura lupa. Jangan bohong. Anda bisa dijerat keterangan palsu,” tegasnya meminta kepada JPU agar setiap sidang Heru Sugiharto dihadirkan untuk mendengarkan keterangan Kepala Desa lainnya.
Tetap saja, Heru Sugiharto bersikukuh mempertahankan keteranganya. Bahwa dalam pertemuan tersebut, ia meminta agar para Kepala Desa berkerja sesuai dengan regulasi yang ada.
“Saya tidak pernah mengarahkan. Saya tidak pernah memaksa. Saya terus mengingatkan agar memakai regulasi,” jelasnya.
Sementara, Sakri dalam keterangannya bersikukuh, jika penunjukan Bambang Soedjatmiko tanpa lelang atas perintah Heru Sugiharto.
“Kami diperkenalkan oleh Camat kalau Pak Bambang ini pensiunan Dinas PU Jatim, punya pengalaman garap jalan. Jadi ada narasi yang garap disuruh jadi satu,” ungkapnya.
Senada, Suprianto juga mengaku mengenal Bambang Soedjatmiko dari Heru Sugiharto.
“Saat itu kami dipandu, pensiunan dari Dinas PU Provinsi sudah terbiasa melakukan pekerjaan seperti ini. Karena kami tidak terbiasa, kami mengikuti kata Camat,” terangnya.
Hal itu tidak dibantah oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko. Sebelum bertemu dengan para Kepala Desa, ia mendatangi Kecamatan Padangan menemui Heru Sugiharto dan memperkenalkan diri. “Setelah itu saya diundang ke Pendopo dan Kebun Jambu melalui stafnya,” pungkasnya. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi