JAKARTA - Kabar tak sedap melanda Arema FC jelang laga melawan Persik Kediri. Manager Arema FC Wiebie Dwi Andriyas ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai di Jakarta.
Bahkan, dikutip dari Jawa Pos, Wiebie Dwi Andriyas sudah dijebloskan ke tahanan sejak 5 Mei lalu.
Penetapan tersangka Wiebie Dwi ini berawal dari operasi rokok ilegal pada 27 Februari lalu. Saat itu, tim Bea Cukai menghentikan sebuah truk boks Isuzu Elf yang melintas di Jalan Raya Am peldento, Kecamatan Pakis, dekat gerbang Tol Pakis.
Dari penggeledahan di truk nopol N 8913 tersebut, tim Bea Cukai menemukan 50 karton berisi 40 ribu bungkus rokok sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold. Rencananya, 800 ribu batang rokok ilegal tersebut akan diedarkan keluar Malang.
Baca Juga : Manager Arema FC Jadi Tersangka Produsen Rokok Ilegal
Atas pengungkapan ini, tim Bea Cukai melakukan pengembangan dengan memeriksa sopir truk. Hasilnya, truk akan kembali ke pabrik CV ZAF Arta Jaya di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Di dalam pabrik, petugas Bea Cukai menemukan 8 koli atau 3.709 bungkus rokok tanpa cukai yang baru selesai diproduksi dan siap kirim. Beberapa merek rokok yang ditemukan antara lain NZR, W&B, dan juga OK Bold.
Ada juga etiket atau bungkus rokok sebanyak 83 koli serta dua mesin pengepakan. Dari hasil penyidikan, terungkap bila pemilik CV ZAF Arta Jaya adalah Wiebie Dwi Andriyas, yang tak lain Manager Arema FC.
Sementara itu, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Dirjen Bea Cukai Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan Wiebie sebagai tersangka.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan apakah perkara tersebut nantinya akan disidangkan di Kabupaten Pasuruan atau Malang. (*)
Editor : M Fakhrurrozi