SURABAYA - Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jatim Menggugat bakal menggelar aksi bertajuk "Indonesia Gelap" di depan gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, pada Senin (17/2/2025) siang.
Aulia Thaariq Akbar, koordinator lapangan aksi Aliansi Jatim Menggugat mengatakan, aksi akan dilakukan ratusan mahasiswa.
"Dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden, banyak kebijakan yang meresahkan dan menindas," ujar Aulia yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair).
Aulia menegaskan bahwa Aliansi Jatim Menggugat menolak segala bentuk kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Baca Juga : Mahasiswa Gelar Seruan "Indonesia Gelap" di DPRD Jatim, Ini 10 Tuntutannya
Sementara itu, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan sudah menyiapkan personel untuk mengawal aksi Mahasiswa dan masyarakat di depan gedung DPRD Jatim.
"Sebanyak 600 personel telah kita siagakan di depan Gedung DPRD Jatim. Kita mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi kepadatan di Jalan Indrapura," ujarnya.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Jatim Menggugat dalam aksi di Surabaya:
1. Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
2. Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.
3. Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
4. Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
5. Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
6. Menolak Rencana Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya “absoulte power” kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara.
7. Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
8. Wujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.
9. Cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
10. Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia. (*)
Editor : M Fakhrurrozi