Menu
Pencarian


Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Portaljtv.com - Sabtu, 25 Juli 2026 08:45
Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Febrie Adriansyah saat digiring ke Rutan Cabang KPK tanpa memakai rompi tahanan, Jumat (24/7/2026) malam.

JAKARTA - Febrie Adriansyah akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sejak siang hari oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Proses eksekusi penahanan ini untuk memastikan proses penyidikan perkara korupsi berlangsung lancar.

Menariknya, Febrie ditahan tanpa memakai rompi tahanan dan borgol di tangan. Febrie tiba dengan memakai kemeja batik warga abu-abu coklat. Penampilan Febrie tersebut langsung menjadi sorotan publik karena prosedur standar penahanan biasanya mengharuskan penggunaan atribut khusus bagi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan, rompi tidak dipakai karena terburu-buru sudah malam.

Baca Juga :   Pelayanan Bea Cukai Kediri Tetap Normal Meski Kepala Kantor Jadi Tersangka KPK

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," katanya.

Kondisi ini membuat Febrie merasa diuntungkan dan sempat berkelakar sebelum masuk ke area rutan.

"Nggak pakai rompi ye," kelakarnya.

Baca Juga :   Wali Kota Madiun Maidi Akan Jalani Sidang Perdana Hari ini

Perjalanan hukum yang menjerat Febrie ini sebenarnya bermula dari penyidikan intensif di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam ranah penyidikan awal di Kepolisian tersebut, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah kluster kasus dugaan korupsi besar yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Setelah penyidikan awal diselesaikan dengan baik oleh pihak Kepolisian, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Kejaksaan Agung lantas menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Senin (20/7/2026) guna mendalaminya lebih lanjut ke dalam ranah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengikutinya.

Keputusan untuk melakukan penahanan terhadap mantan petinggi korps adhyaksa tersebut selama 20 hari ke depan disampaikan secara langsung oleh Jamwas Rudi Margono. Dalam konferensi pers yang digelar, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku setelah status tersangka disematkan.

Baca Juga :   KPK Ungkap Skema Bagi-Bagi Jatah dalam Kasus Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," ucap Rudi Margono di Jakarta.

Penahanan ini diharapkan dapat mempermudah tim penyidik dalam melakukan verifikasi alat bukti, pemeriksaan saksi tambahan, serta kelancaran proses pelacakan aset dalam perkara korupsi ini. Pemilihan Rutan Cabang KPK sebagai lokasi penahanan didasarkan pada pertimbangan strategis serta teknis penyidikan, terutama terkait faktor perlindungan yang matang.

Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah memimpin penanganan berbagai kasus korupsi megaskandal semasa aktif menjabat sebagai Jampidsus, potensi risiko keamanan dan keselamatan terperiksa menjadi perhatian yang sangat serius bagi para penyidik.

Baca Juga :   Sempat Diburu KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait OTT Imigrasi

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," pungkas Rudi.

Selain alasan keamanan fisik, penempatan di Rutan KPK juga dipandang krusial guna menjaga akuntabilitas, transparansi proses hukum, serta memperkuat sinergi antarlembaga. (Tengku Abdillah Ayyub)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.