GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pelemparan kaca Bus Transjatim di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Tersangka adalah SD (50) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Gresik.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.20 WIB atau 12 jam setelah kejadian di tempat kerjanya. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan peristiwa berawal ketika tersangka berangkat kerja sekitar pukul 06.00 WIB.
Tersangka mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau dari arah Sidayu menuju Kota Gresik. Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka dikejutkan dengan Bus Transjatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur pelaku," ujarnya.
Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, lanjutnya, tersangka yang sudah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, langsung melemparkan batu ke arah bus. Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.
Atas kejadian ini, sopir bus Transjatim melapor ke Polres Gresik. Anggota unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Transjatim.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap AKP Arya Widjaya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















