SURABAYA - Dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024 yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari pemberian kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dari situlah rangkaian peristiwa bergulir hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka.
Pada awal 2024, Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah kepada Indonesia. Kuota tambahan ini berada di luar kuota reguler yang telah ditetapkan sebelumnya dan menjadi kewenangan Kementerian Agama untuk mengatur pembagiannya.
Selanjutnya, pada Februari 2024, Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Dalam keputusan itu, kuota dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini kemudian menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Kebijakan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat dan DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR lalu dibentuk pada bulan Mei 2024 untuk menelusuri proses penentuan kuota. Dari hasil kerja pansus, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota tambahan serta potensi keuntungan bagi pihak tertentu di luar skema reguler.
Temuan pansus DPR itu kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Pada Agustus 2025, KPK mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah mengantongi bukti awal yang dinilai cukup, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang diuntungkan dari kebijakan pembagian kuota tambahan.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung dampak keuangan negara. Estimasi awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang diduga berasal dari praktik pengelolaan kuota haji khusus dan keterlibatan biro perjalanan haji.
Pada 8 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama saat itu.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. KPK menyatakan akan menelusuri lebih jauh rantai kebijakan, aktor yang terlibat, serta aliran manfaat dari pembagian kuota haji 2024, guna mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Editor : A. Ramadhan



















