SURABAYA - Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU Surabaya membuka pendaftaran untuk KPPS mulai 17 September 2024 hingga 28 September 2024 mendatang.
KPU Surabaya membutuhkan 20 ribu lebih KPPS untuk mengisi sekitar 4 ribu tempat pemungutan suara (TPS). Nantinya, 3.964 TPS masing-masing akan diisi oleh tujuh orang KPPS,
"Per TPS, kami akan merekrut tujuh orang petugas. Ini di luar petugas ketertiban yang berjumlah dua orang," kata Komisioner KPU Surabaya, Subairi, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga : KPU Bojonegoro Lantik 14.840 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Bagi warga Surabaya yang tertarik untuk mendaftar sebagai anggota KPPS dapat melakukannya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah masing-masing atau di sekretariat kelurahan setempat.
Pastikan untuk memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk KPPS Pilkada 2024 berikut ini.
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar UUD Negara RI Tahun 1945 NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal SMA atau S3/sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Selain memenuhi persyaratan, pelamar juga harus memperhatikan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024.
Baca Juga : Jelang Pilbub dan Pilgub, KPU Lamongan Gelar Training of Trainer (ToT) untuk Penyelenggara Pemilu
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Pas foto 4x6
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Surat pernyataan dalam satu dokumen
- Daftar riwayat hidup
- Tanda terima pendaftaran
Peserta juga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan kesehatan yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Penyertaan keterangan ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan, seperti sakitnya petugas hingga menyebabkan kematian.
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Baca Juga : KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Syarat Lengkapnya
Bagi warga Surabaya yang ingin terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, kesempatan ini adalah momentum yang tepat.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari sejarah demokrasi Surabaya!
Editor : Khasan Rochmad