SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengapresiasi langkah Bea Cukai dan Pemkot Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal perlu dilanjutkan dengan pengawasan yang lebih dekat ke masyarakat agar peredarannya semakin sulit masuk ke pasar.
“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya bisa ditekan,” kata Yona di DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini mengatakan potensi penerimaan negara yang terselamatkan dari penindakan tersebut cukup besar. Dana dari cukai dan pajak rokok memiliki keterkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.
“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Dia juga mendorong Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait meningkatkan operasi terhadap peredaran rokok ilegal. Namun, langkah penertiban tersebut harus tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menghindari tindakan kekerasan maupun sikap kasar kepada masyarakat.
“Satpol PP juga perlu lebih meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan petugas karena rantai peredaran rokok ilegal dapat bergerak melalui berbagai jalur.
“Peran masyarakat juga penting. Kalau menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang sehingga penanganannya dapat dilakukan lebih cepat,” tutur dia.
Selain itu, Cak Yebe menilai sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal perlu diperluas hingga tingkat kelurahan dan kampung. Langkah tersebut dapat membuat masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami risiko menjual maupun membeli produk tanpa pita cukai.
“Edukasi harus masuk sampai tingkat bawah. Pedagang dan masyarakat perlu tahu bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal, termasuk memahami bahwa peredaran barang tanpa cukai berdampak pada penerimaan yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, sinergi antara Pemkot Surabaya, Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian dan unsur terkait perlu dijaga secara berkelanjutan. Komisi A DPRD Surabaya juga siap mendorong penguatan koordinasi dan edukasi agar pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan barang sitaan.
“Ini harus menjadi gerakan bersama. Ketika pengawasan kuat, masyarakat teredukasi dan aparat bergerak cepat, ruang peredaran rokok ilegal akan semakin sempit,” pungkas Cak Yebe.(*)
Editor : M Fakhrurrozi



















