PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati apabila terjadi kekosongan jabatan. KPU menegaskan bahwa proses tersebut bukan menjadi kewenangannya, melainkan diatur melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo, menyusul proses hukum yang sedang dijalani Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi, mengatakan apabila perkara hukum tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lisdyarita dilantik sebagai Bupati definitif, maka proses pengisian jabatan Wakil Bupati tidak lagi menjadi kewenangan KPU.
"KPU hanya memiliki kewenangan menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah. Untuk pengisian jabatan Wakil Bupati apabila terjadi kekosongan, mekanismenya telah diatur dalam undang-undang dan bukan menjadi kewenangan KPU," ujar Arwan Hamidi.
Arwan menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 175 hingga Pasal 176.
Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada Bupati definitif. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada DPRD Kabupaten Ponorogo untuk dipilih melalui mekanisme pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Proses pengisian jabatan Wakil Bupati melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta partai politik atau gabungan partai politik pengusung. KPU tidak terlibat dalam tahapan tersebut karena tugas kami hanya pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," jelasnya.
KPU Ponorogo berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kewenangan antara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan. Dengan demikian, proses yang berjalan nantinya dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor : JTV Madiun



















