Menu
Pencarian

KPU Gresik Libatkan Ibu-Ibu dan Anak Punk dalam Pelipatan Kertas Suara Pilkada dan Pilgub Jatim

M. Amin - Kamis, 31 Oktober 2024 10:57
KPU Gresik Libatkan Ibu-Ibu dan Anak Punk dalam Pelipatan Kertas Suara Pilkada dan Pilgub Jatim
Pelipatan surat suara, KPU Gresik libatkan 456 orang.

GRESIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik melibatkan 456 orang, mulai dari ibu-ibu hingga anak punk, untuk melakukan pelipatan kertas suara Pilkada Gresik dan Pilgub Jawa Timur. Target pelipatan diharapkan selesai pada Kamis (31/10/2024).

Abiyah Ilmayanti, Subag Keuangan Umum dan Logistik KPU Gresik, menjelaskan kegiatan ini dibagi menjadi dua shift: pagi hingga sore sebanyak 248 orang, dan sore hingga pukul 10 malam sebanyak 208 orang.

“Terbagi menjadi dua shift setiap harinya, untuk total kertas suara yang dilipat mencapai 998.897 lembar perhari,”ujar Abiyah, Kamis (31/10/2024)

KPU Gresik sengaja melibatkan banyak orang dalam pelipatan kertas suara agar proses dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. Selain ibu-ibu, anak punk juga turut berkontribusi, yang dibagi dalam 64 kelompok, dengan masing-masing kelompok terdiri dari 4 orang.

Baca Juga :   Kiai dan Gus Mojokerto Deklarasi Dukung Risma-Gus Hans

Mereka mendapatkan upah sebesar Rp 190 per lembar kertas suara yang dilipat, dan rata-rata satu kelompok mampu menyelesaikan dua ribu kertas suara. Setelah proses pelipatan selesai, pihak KPU akan memasukkan kertas suara ke dalam kantong khusus, sesuai dengan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 18 kecamatan.

Rozak, salah satu anak punk yang terlibat dalam pelipatan kertas suara dan berprofesi sebagai buruh harian lepas, mengaku senang karena dapat mengisi luangnya.

“Alhamdulillah, tentunya senang bisa mengisi waktu luang, selain itu dapat upah juga,” ungkap Rozak.

Baca Juga :   Survei ARCI Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Unggul di Wilayah Mataraman

Diketahui, para ibu dan anak Pank yang terlibat dalam pelipatan kertas suara ini harus memenuhi beberapa syarat diantarnya, berusia minimal 17 tahun, dapat membaca, menulis, tidak buta warna, serta mampu menghitung.

Kegiatan pelipatan kertas suara ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran proses pemilihan yang akan datang. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga menunjukkan kepedulian dan partisipasi aktif dalam demokrasi.(Mohammad Amin/Selvina Apriyanti)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.