JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai. Ari disangka bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang yang merupakan hak pegawai negeri di BPPD Sidoarjo.
Ari menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Jumat (23/2/2024). Ari langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rutan KPK. Ari disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ari memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran potongan insentif. Dananya kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. ”Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” kata Ali dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/2/2024).
Ali menjabarkan, Ari memberikan perintah kepada Siska agar penyerahan uang dilakukan secara tunai. Uang insentif yang dipotong diserahkan ke setiap bendahara yang telah ditunjuk. Yakni, bendahara yang ada pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Baca Juga : Dipanggil KPK, Gus Muhdlor Pilih Hadiri Paripurna DPRD Sidoarjo
Tak hanya memberi perintah, Ari juga aktif mengoordinasikan distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati lewat perantara beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor. Pada 2023 saja, kata Ali, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN (aparatur sipil negara) hingga Rp2,7 miliar. ”Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik,” kata Ali.
Kasus ini terungkap setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. (sof)
Editor : Sofyan Hendra