LAMONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
Setelah memeriksa 18 orang Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kecamatan Sangkapura dan Tambak Gresik, penyidik KPK memeriksa puluhan orang Pokmas di Kabupaten Lamongan.
Pemeriksaan berlangsung tertutup di Polres Lamongan mulai pukul 09.00 WIB hingga malam hari. Tak ada seorangpun diperbolehkan masuk ke ruangan tersebut.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK lebih memfokuskan pada pembuatan proposal, pengajuan proposal, pencairan dana hibah hingga dan penggunaan dana hibah.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim mulai pimpinan DPRD Jatim dan pokmas hingga swasta.
Usai penetapan tersangka ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Biro Kesra Sekdaprov Jatim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa satu koper berwarna merah.
Selanjutnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang Pokmas di Kecamatan Sangkapura dan Tambak Gresik. (*)
Editor : M Fakhrurrozi