SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim ke luar negeri. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Dari informasi yang didapat, dari 21 orang, lima diantaranya Pimpinan dan Staf Sekwan DPRD Jatim. Mereka adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim): Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim); Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan).
Sementara 4 orang lainnya dari parpol, DPRD Probolinggo dan DPRD Sampang. Mereka adalah Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo) dan Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo).
Sisanya 12 dari swasta. Mereka adalah Jodi Pradana Putra; Hasanuddin; Sukar (Kepala Desa); A Royan; Wawan Kritiawan; Ahmad Jailani; Mashudi; Ahmad Affandy; Ahmad Heriyadi; Achmad Yahya M (Guru); RA Wahid Ruslan dan M Fathullah.
Penetapan tersangka kepada 21 orang ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas Nama 21 Orang,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak dengan pidana hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta miliknya disita oleh Negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi