TRENGGALEK - Dalam suasana sederhana namun penuh antusiasme, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melaksanakan pengundian nomor urut bagi calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Pengundian nomor urut calon tunggal, Mochammad Nur Arifin dan Mohammad Syah Natanegara diadakan di halaman kantor KPU Trenggalek, Senin (23/9/2024).
Prosesnya berjalan singkat karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon, meski hanya diikuti oleh satu pasangan calon, pengundian tetap berlangsung sesuai prosedur.
Hasil pengundian cukup mengejutkan ketika nomor urut dua jatuh kepada Nur Arifin dan Syah Natanegara, sementara nomor urut satu diisi oleh kotak kosong.
Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu RI Perketat Pengawasan di Seluruh Wilayah Indonesia
Dalam keterangannya, Mochamad Nur Arifin menyatakan rasa syukur atas hasil pengundian ini, ia mengungkapkan bahwa nomor dua adalah angka keberuntungannya karena telah memenangi dua Pilkada sebelumnya dengan nomor yang sama.
"Saya bersyukur, nomor dua ini sudah jadi bagian dari perjalanan politik saya," ujar Arifin.
Sementara itu, Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa hasil pengundian ini akan menentukan letak gambar calon dan kotak kosong pada kertas suara.
Baca Juga : Kader PKS Solid Menangkan Khofifah-Emil, Bambang-Gus Baqir dan Mas Iin-Abah Edy
"Gambar pasangan calon tunggal akan ditempatkan di sebelah kanan kertas suara, sedangkan kotak kosong di sebelah kiri," ungkapnya.
Pasca pengundian nomor urut ini, pasangan calon akan segera memasuki masa kampanye yang akan berlangsung selama dua bulan, dimulai pada 25 September 2024.
Dengan nomor urut yang telah ditetapkan, pasangan Mochamad Nur Arifin-Mohammad Syah Natanegara kini bersiap menghadapi masa kampanye yang dimulai pada akhir September.
Baca Juga : KPU Jatim Ajak Semua Elemen Jaga Keamanan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Hasil pengundian ini membawa keyakinan tersendiri bagi calon petahana yang sebelumnya juga selalu unggul dengan nomor urut dua.
Dalam Pilkada 2024, keberadaan kotak kosong memberikan alternatif bagi pemilih untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap calon tunggal.
Menurut Peraturan KPU, jika kotak kosong memenangkan suara terbanyak, maka pemilihan ulang akan dilaksanakan tanpa calon petahana.
Baca Juga : 1040 Rumah Keluarga Indonesia PKS Siap Menangkan Khofifah-Emil
Hal ini menjadi dinamika menarik dalam Pilkada serentak, terutama di daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.(Simon Bagus/Hammam Defa/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe