NGAWI - Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi tahun 2022 dimulaidengan terdakwa M. Taufiq Agus Susanto, mantan Kadindik, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (27/2/2025).
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp18 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dalam program hibah, terdakwa berperan sebagai verifikator terhadap pelaksanaan dan hibah pada 520 lembaga penerima hibah. Adapun pasal yang disangkakan terhadap perbuatan terdakwa yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, pada sidang perdana tersebut, penasihat hukum terdakwa juga tidak melakukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung ada agenda pemeriksaan saksi. Saksi sendiri nantinya mulai dari lembaga serta pemerintah daerah.
"Dalam dakwaan, kerugian negara mencapai Rp18 miliar," ujar Eriksa Ricardo, Kasi Pidsus Kejari Ngawi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ngawi telah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022 dengan nilai total anggaran Rp19,1 miliar. Dalam kasus tersebut, sejak 29 November 2024, kejaksaan telah menetapkan M. Taufiq Agus Susanto, mantan Kadindik, sebagai tersangka dan saat ini mulai disidangkan. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi