JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bermodus menggandakan kunci.
Lima pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah FK (19), MH (57), BS (41), PL (32), dan PS (37). Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti enam sepeda motor yang diduga hasil curian.
Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggandakan kunci sepeda motor. Pelaku yang awalnya dikenal sebagai teman korban, meminjam motor korban dan kemudian menggandakan kunci motor tersebut. Setelah itu, motor curian dibawa kabur dan dijual ke luar daerah.
AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka cukup bervariasi. Selain menduplikasi kunci motor, pelaku juga melibatkan korban perempuan untuk mengantarnya ke lokasi wisata. Di saat korban lengah, pelaku langsung mencuri barang berharga korban dan melarikan diri.
Baca Juga : Jelang Nataru, Polres Jombang Amankan Ratusan Miras dan Tujuh Pemuda
“Terduga pelaku mengajak pergi ke makam gusdur untuk ziarah, sehingga korban tidak berprasangka buruk. Namun, saat korban sedang beribadah, disaat yang bersamaan rekan terduga pelaku melakukan pencurian motor,” jelas AKP Margono Suhendra.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga mereka, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan serupa. (Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi