BANGKALAN - Berbagai modus dilakukan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dilakukan oleh komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bangkalan, Madura. Lima pelaku curanmor berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bangkalan beberapa waktu lalu.
Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mereka melakukan kejahatan dengan berbagai modus.
“Benar, kami berhasil melakukan penangkapan lima pelaku curanmor salah satunya TKPnya di Kecamatan Modung,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Pelaku berinisial Z, IS, R, RM, dan M diamankan di lokasi yang berbeda. Ada yang di Wilayah Kecamatan Modung tepatnya di rumah pelaku dan Wilayah ruas jalan Bangkalan. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan sebuah mobil jenis Carry sebagai sarana transportasi untuk berkeliling mencari sasaran.
Setelah menemukan target, salah satu pelaku bertugas mengeksekusi pencurian, sementara empat pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar.
“Modus lain yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bensin karena motornya mogok. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku justru membawa kabur kendaraan milik korban,” jelasnya.
Selain mengamankan lima orang pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Galis dan Burneh.
“Lima pelaku ini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V,” pungkasnya. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura



















