SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor, yakni DS, AS, dan GS.
Saat penangkapan, GS terpaksa ditembak pada kedua kakinya karena hendak kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dari hasil interogasi, GS mengakui telah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi, sembilan di antaranya berada di Apartemen Puncak Kertajaya, Surabaya.
Dalam melakukan aksinya komplotan ini tidak hanya menargetkan lokasi di Surabaya, tetapi juga merambah ke wilayah Sidoarjo dan Mojokerto.
Baca Juga : Komplotan Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Satu Pelaku Pegawai Pemkot Surabaya
Dalam keterangannya, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan yaitu DS terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan situasi di lokasi sudah sepi.
"DS menghubungi AS dan GS jika target lokasi sudah aman, mereka kemudian datang dan melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T." ungkapnya dalam press release di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (30/9/2024)
Kompol Teguh juga menjelaskan bahwa setelah berhasil mencuri kendaraan, mereka menjual motor tersebut kepada penadah di daerah Gembong, Surabaya, dengan harga Rp 3 juta per motor yang kemudian hasilnya dibagi rata.
Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 10 WNA Terkait Sindikat Penipuan Internasional
Komplotan ini telah berhasil melakukan aksinya berulang kali sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sementara, salah satu tersangka, DS, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sebagai pegawai outsourcing di Pemerintah Kota Surabaya dan telah terlibat dalam aksi pencurian di 4 TKP.
"Buruh harian lepas di Pemkot Surabaya." ungkapnya.
Baca Juga : WNA Turki Ditangkap di Juanda Usai Gasak Harta Kekasih di Apartemen Surabaya
Ia mengaku hanya ikut dalam aksi pencurian dengan tugas mengawasi lokasi, dan perbuatannya dilakukan setelah selesai bekerja.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan mengecek laporan polisi di polsek jajaran untuk pengembangan kasus.(Dewi Imroatin/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe