MALANG - Kasus sengketa rumah yang menjerat pengusaha Arya Sjahreza Bayu Lesmana kini memasuki tahap akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukannya. Rumah yang selama ini ditempatinya di Jl. Bandung No.34, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dijadwalkan akan dieksekusi pada 26 Maret 2025.
Bayu menilai dirinya adalah korban dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa rumah tersebut awalnya hanya digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha pada tahun 2018-2020.
Ia mengaku telah membalik nama sertifikat hak milik (SHM) rumah kepada rekan bisnisnya, Nanda Almer Ronny Putra, sebagai bagian dari kesepakatan peminjaman nama untuk mengajukan kredit ke bank.
Namun menurut Bayu, tanpa sepengetahuannya Nanda menyerahkan sertifikat rumah itu kepada Rizky Thamrin sebagai pelunasan hutang pribadinya. "Saya tidak pernah menjual rumah ini. Saya tidak punya urusan dengan utang Nanda kepada Rizky," tegas Bayu.
Baca Juga : Nelayan Pamekasan Geruduk BPN, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan
Keluarga Bayu juga menduga ada permainan dalam proses pengalihan kepemilikan, meski belum ada bukti hukum yang menguatkan klaim ini.
"Dari awal kami merasa ada yang tidak beres. Papa tidak pernah menandatangani surat jual beli rumah ini, tapi malah dianggap sebagai pihak yang menempati rumah secara melawan hukum," ujar salah satu anak Bayu.
Sementara itu, pihak Rizky Thamrin menegaskan bahwa rumah tersebut telah sah menjadi miliknya setelah transaksi dengan Nanda. Rizky menyebut, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi dan memberi Bayu waktu untuk meninggalkan rumah namun tetap menolak, sehingga proses hukum harus dijalankan. Bayu didakwa melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP yang mengatur masuk atau tetap berada di dalam rumah orang lain secara melawan hukum.
Dengan keputusan MA yang menolak banding, eksekusi rumah tinggal menunggu pelaksanaan pada 26 Maret 2025. Bayu dan keluarganya kini berharap ada jalan keluar yang adil terkait kasus yang menjeratnya.
Editor : A. Ramadhan