SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah yang menimpa Elina Widjajanti atau Nenek Elina. Penunjukan dilakukan setelah Kejati Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur terhadap tersangka Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, mengatakan SPDP perkara tersebut diterima pada 24 Desember 2025. Menindaklanjuti hal itu, Kejati Jatim langsung menunjuk tiga jaksa untuk mengawal proses hukum sejak tahap penyidikan.

“Kami telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum yakin Rizky Pratama, Suwarti, dan Rista Erna. Ketiganya kami tunjuk untuk aktif berkoordinasi dengan penyidik untuk menghindari bolak-baliknya perkara,” ujar Joko Budi Darmawan.
Baca Juga : Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Nenek Elina
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa setelah menerima SPDP, pihak kejaksaan segera berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Koordinasi dilakukan untuk memantau perkembangan penyidikan sekaligus menyusun fakta hukum secara cermat bersama penyidik. Saiful menegaskan, hingga kini Kejati Jatim masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara Nenek Elina.
Selain itu, Kejati Jatim juga menaruh perhatian pada dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencuat dalam perkara tersebut. Saiful memastikan, kejaksaan akan menelusuri lebih jauh apabila ditemukan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk jika terdapat indikasi keterlibatan pihak di luar para tersangka. (*)
Editor : A. Ramadhan



















