SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Eksekutor bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) mengeksekusi terpidana penipuan Effendi Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto Group. Terpidana diamankan di rumahnya, Dukuh Pakis Surabaya, Selasa (20/1/2026).
Eksekusi dilakukan setelah Kejari Surabaya menerima putusan perkara terpidana Effendi dari Mahkamah Agung.
“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana.
Menurut Putu, ketika pihaknya menerima salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu, Jaksa Eksekutor langsung melakukan upaya pencarian dan pemantauan terhadap terpidana.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa terpidana berada di salah satu perumahan di Surabaya Barat. Kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penegakan hukum di lapangan,"
Lebih lanjut Putu menjelaskan bahwa sempat terjadi keberatan dari pihak keluarga atas proses eksekusi. Namun, akhirnya eksekusi tetap dapat dilaksanakan secara aman dan kondusif tanpa perlawanan.
"Memang sempat ada penolakan dari pihak keluarga. Kita lakukan pendekatan persuasif. Dan dapat kita eksekusi akhirnya," ucapnya.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak itu mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Effendi Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
"Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2022 dengan membuat perjanjian kerja sama pengelolaan tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, dengan korban Ellen Sulistyo," bebernya.
Terpidana, sambung Putu, menyatakan memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut selama 30 tahun, sehingga korban menyerahkan sejumlah uang dan melakukan renovasi bangunan hingga digunakan sebagai restoran Sangria by Pianoza.
"Pada tahun 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menegaskan bahwa terpidana tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset dimaksud. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp998 juta," imbuhnya.
Usai diamankan, Jaksa Eksekutor segera melaksanakan eksekusi dengan menempatkan terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, guna menjalani pidana badan sesuai amar putusan pengadilan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















