PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali menyita uang senilai Rp1,24 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Penyitaan terbaru ini menambah total uang yang telah disita menjadi hampir Rp2 miliar.
Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyitaan uang tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026. Uang yang disita berkaitan dengan objek penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023 hingga 2026.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menyita uang sebesar Rp748 juta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Dengan penyitaan terbaru, total uang yang telah diamankan mencapai Rp1,988 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Zulmar Adhy Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, mengatakan proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara masih terus berjalan. Nilai Rp3,6 miliar tersebut masih merupakan potensi dan dapat berubah setelah hasil audit final.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya penyitaan berikutnya sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Editor : JTV Madiun



















