MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra membenarkan bila penyidik tengah menyelidiki kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar.
"Kasus dugaan korupsi di KONI Kabupaten Mojokerto sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi jika kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 kurang lebih Rp5 miliar tersebut," ungkapnya, Selasa (13/8/2024).
Masih kata Kasi Pidus, dana hibah tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Baca Juga : Korupsi Rp. 1,2 Miliar, Bendahara Desa Sukorejo Nganjuk Diamankan Polisi
Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.
"Untuk dugaan apa saja? Ini masih perlu didalami lagi karena masih belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Secepatnya, mungkin dari pihak KONI, dari Disbudporapar juga selaku pemberi hibah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan upaya Kejaksaan memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto membenarkan terkait penyelidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto terhadap lembaga otoritas keolahragaan dibawah kepemimpinannya tersebut. "Nggih mbak. Alhamdulillah hanya di mintai penjelasan saja, 3 minggu yang lalu," tegasnya. (Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi